Pertanyaan yang Sering Diajukan

Rekomendasi Pembatalan Haji Karena Meninggal Dunia
Terakhir diperbaharui 5 tahun lalu

  1. 111 Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kepala kankemenag Kota Madiun cq Seksi PHU
  2. 111 Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
  3. 111 Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
  4. 111 Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
  5. 111 Foto copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
  6. 111 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
  7. 111 Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  8. 111 Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
  9. 111 SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. 111 Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dengan menulis
  11. 111 Foto copy buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
  12. 111 Semua persyaratan difotokopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!