Pertanyaan yang Sering Diajukan
Rekomendasi Pembatalan Haji Karena Meninggal Dunia
Terakhir diperbaharui 5 tahun lalu
- 111 Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kepala kankemenag Kota Madiun cq Seksi PHU
- 111 Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
- 111 Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
- 111 Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
- 111 Foto copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
- 111 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
- 111 Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
- 111 Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
- 111 SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- 111 Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dengan menulis
- 111 Foto copy buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
- 111 Semua persyaratan difotokopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli