Pertanyaan yang Sering Diajukan

Permohonan Izin Pendirian Pondok Pesantren
Terakhir diperbaharui 5 tahun lalu

  1. 111 Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
  2. 111 Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
  3. 111 Pondok atau asrama
  4. 111 Masjid, musholla
  5. 111 Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
  6. 111 Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
  7. 111 Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
  8. 111 Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atu wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
  9. 111 Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  10. 111 Memiliki surat keterangan domisili dari kantordari kantor kelurahan/desa setempat
  11. 111 Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
  12. 111 Mengisi formulir yang telah disediakan
  13. 111 Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten
  14. 111 Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kota Madiun

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!